RSS

Makalah Aborsi


 ABORSI
1.    Definisi
Aborsi dalam bahasa Arab disebut “ijhadh”, yang memiliki beberapa sinonim yakni; isqath (menjatuhkan), ilqa’ (membuang), tharah (melempar) dan imlash (menyingkirkan)) .Aborsi secara terminology adalah keluarnya hasil konsepsi (janin, mudgah) sebelum bisa hidup sendiri (viable).
Pengertian aborsi menurut Kamus Bahasa Indonesia (2008) adalah terpencarnya embrio yang tak mungkin lagi hidup (sebelum habis bulan keempat dari kehamilan).
Pengertian aborsi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Indonesia adalah : 1) Pengeluaran hasil konsepsi pada stadium perkembangannya sebelum masa kehamilan yang lengkap tercapai (38-40 minggu); 2) Pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan (berat kurang dari 500 gram atau kurang dari 20 minggu).
Pada UU kesehatan, pengertian aborsi dibahas secara tersirat pada pasal 15 (1) UU Kesehatan Nomor 23/1992 disebutkan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu. Maksud dari ‘tindakan medis tertentu, yaitu aborsi.
Sementara aborsi atau abortus menurut dunia kedokteran adalah kehamilan berhenti sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Apabila janin lahir selamat sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu,  disebut kelahiran prematur.
Wanita dan pasangannya yang menghadapi kehamilan yang tidak diinginkan biasanya mempertimbangkan aborsi. Alasan untuk memilih aborsi berbeda-beda, termasuk mengakhiri kehamilan yang tidak diinginkan atau ketika mengetahui janin memiliki kelainan (Perry&Potter,2010).

2. Jenis/macam/klasifikasi
a.      Abortus spontanea / spontan / alamiah
Abortus spontanea merupakan abortus yang berlangsung tanpa tindakan/pengeluaran janin secara spontan sebelum janin dianggap mampu bertahan hidup. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma Aborsi ini dibedakan menjadi 3 yaitu :
a)         Abortus imminens, pada kehamilan kurang dari 20 minggu terjadi perdarahan dari uterus atau rahim, dimana janin masih didalam rahim, serta leher rahim belum melebar (tanpa dilatasi serviks).
b)        Abortus insipiens, berarti bahwa kehamilan mustahil untuk dilanjutkan. Seringkali terdapat pendarahan per vagina hebat karena area plasenta yang luas terlepas dari dinding uterus. kebalikan dari abortus imminens, yakni pada kehamilan kurang dari 20 minggu,terjadi pendarahan,dimana janin masih didalam rahim, dan ikuti dengan melebarnya leher rahim(dengan dilatasi serviks)
c)         Abortus inkompletus/incompletes, keluarnya sebagian organ janin yang berusia sebelum 20 minggu, namun organ janin masih tertinggal didalam rahim. apabila sebagian dari buah kehamilan sudah keluar dan sisanya masih berada dalam Rahim. Pendarahan yang terjadi biasanya cukup banyak namun tidak berakibat fatal, untuk pengobatan perlu dilakukannya pengosongan rahim secepatnya.
d)        Abortus kompletus/completes, semua hasil konsepsi(pembuahan) sudah di keluarkan. Hal ini cenderung terjadi pada usia delapan minggu pertama kehamilan. pengeluaran keseluruhan buah kehamilan dari Rahim. Keadaan ini biasanya tidak memerlukan pengobatan.
e) Abortus habitualis, Abortus habitualis termasuk abortus spontan namun habit ( kebiasaan) yang terjadi berturut-turut tiga kali atau lebih.
f) Missed abortion, Kematian janin yang berusua sebelum 20 minggu, namun janin tersebut tidak dikeluarkan selama 8 minggu atau lebih, dan terpaksa harus dikeluarkan. Missed abortion digolongkan kepada abortus imminens.

  1. Aborsi provokatus/ sengaja / buatan
Aborsi buatan adalah suatu upaya untuk menghentikan proses kehamilan dengan sengaja dengan bantuan orang lain atau obat-obatan sebelum kandungan berumur 28 minggu, dimana janin yang dikeluarkan tidak bisa hidup di dunia luar.
a)      Abortus provokatus spontanea
jenis abortus yang sengaja dibuat atau dilakukan, yakni dengan cara menghentikan kehamilan sebelum janin dapat hidup diluar tubuh ibu atau kira-kira sebelum berat janin mencapai setengah kilogram.
b)      Abortus provokatus medisinalis/artificialis/therapeuticus.
 Abortus yang dilakukan dengan disertai indikasi medis. Di indinesia yang dimaksud dengan indikasi medik adalah demi menyelamatkan nyawa ibu. Indikasi medis yang dimaksud misalnya: calon ibu yang sedang hamil tapi punya penyakit yang berbahaya seperti penyakit jantung, bila kehamilan diteruskan akan membahayakan nyawa ibu serta janin, sekali lagi keputusan menggugurkan akan sangat dipikirkan secara matang.
c)       Abortus provokatus kriminalis
istilah ini adalah kebalikan dari abortus provokatus medisinalis, aborsi yang sengaja dilakukan tanpa adanya indikasi medik (ilegal). Dalam proses menggugurkan janin pun kurang mempertimbangkan srgala kemungkinan apa yang akan terjadi kepada wanita / calon ibu yang melakukan tindakan aborsi ilegal. Biasanya pengguguran dilakukan dengan menggunakan            alat-alat atau obat-obat tertentu.
Aborsi buatan/ sengaja/ Abortus Provocatus Criminalis adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak).
d)      Abortus septic
Tindakan menghentikan kehamilan karena tindakan abortus yang disengaja (dilakukan dukun atau bukan ahli ) lalu menimbulkan infeksi. Perlu diwaspadai adalah tindakan abortus yang semacam bisa membahayakan hidup dan kehidupan

3. Penyebab Aborsi
1.Umur
Umur menjadi pertimbangan seseorang wanita memilih abortus. Apalagi untuk calon ibu yang merasa masih terlalu muda secara emosional,fisik belum matang, tingkat pendidikan rendah dan masih terlalu tergantung pada orang lain masalah umur yang terlalu tua untuk mengandungpun menjadi penyebab abortus
2. Incest (hubungan seks sedarah) seperti tindak pemerkosaan  yang dilakukan oleh ayah kepada anaknya.
3. Kehamilan tak diinginkan (KTD) seperti hamil diluar nikah
4.  Paritas ibu
Paritas adalah banyaknya kelahiran hidup (anak) yang dimiliki wanita. Resiko paritas tinggi , banyak wanita melakukan abortus.
5. Adanya penyakit kronis atau indikasi medis
6. Aktivitas seksual di usia muda
7. Kurangnya pengetahuan tentang dampak aborsi
8. Perspektif sosiokultural dan agama
9. Tingkat pendidikan tentang seksual dan kesehatan reproduksi rendah
10. Kurangnya kesadaran masyarakat akan dampak dari aborsi yang tidak aman
11. Jarak hamil dan bersalin terlalu dekat
Jarak kehamilan yang terlalu rapat menjadi alasan abortus, karena jika tidak dilakukan abortus akan menyebabkan pertumbuhan janin kurang baik, bahkan menimbulkan pendarahan hal itu disebabkan karena keadaan rahim yang belum pulih benar
12. Riwayat kehamilan yang lalu
Wanita yang sebelumnya pernah abortus, kemungkinan besar akan dilakukan abortus lagi . penyebabnya yang  lainnya masih banyak, seperti calon ibu yang memiliki penyakit berat hingga takut bila ia melahirkan anaknya, anaknya akan   tertular penyak it pula, ada juga masalah ekonomi  banyak anak banyak pengeluaran dan lain sebagainya.
13.      Kelainan pertumbuhan hasil konsepsi, biasa menyebabkan abortus pada kehamilan sebelum usia 8 minggu.
1.Dari ketidaksiapan sang ibu
a)      Tidak ingin memiliki anak karena khawatir mengganggu karir atau sekolahnya.
b)      Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak.
c)      Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah.
2.      Karena factor ketidaksengajaan atau alami
a)      Jika janin telah meninggal dalam kandungan.
b)      Terjadi pendarahan secara terus menerus pada sang ibu.
3.      Faktor kesehatan ibu
a)      Adanya penyakit ganas ( kanker servik ) pada saluran jalan rahim.
b)      Telah berulang kali mengalami operasi sesar.
c)      Gangguan kejiwaan pada ibu yang disertai dengan kecenderungan untuk bunuh diri.

4. Presentase yang pelaku ABORSI
Di amerika, Aborsi dilakukan oleh seorang wanita hamil – baik yang telah menikah maupun yang belum menikah dengan berbagai alasan. Alasan-alasan dilakukannya aborsi adalah:
Tidak ingin memiliki anak karena khawatir mengganggu karir, sekolah atau tanggung jawab lain(75%).
Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak (66%).
Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah (50%).
5. Dampak yang timbul / Resiko
Aborsi memiliki resiko yang tinggi terhadap kesehatan maupun keselamatan seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa jika seseorang melakukan aborsi ia “tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang”. Ini adalah informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka  yang sedang kebingungan karena tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi.
Ada 2 macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi:

1. Resiko kesehatan dan keselamatan fisik
Pada saat melakukan aborsi  dan setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko yang akan dihadapi seorang wanita, seperti yang dijelaskan dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd yaitu:
Kematian mendadak karena pendarahan hebat
Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal
Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan
Rahim yang sobek (Uterine Perforation)
Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)
Kanker indung telur (Ovarian Cancer)
Kanker leher rahim (Cervical Cancer)
Kanker hati (Liver Cancer)
Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya.
Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy)
Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease)
Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
1. Efek Jangka Pendek
Rasa sakit yang intens/hebat terus menerus
Terjadi kebocoran uterus
Pendarahan yang banyak
Infeksi serius disekitar kandungan, rongga panggul dan pada lapisan rahim.
Bagian bayi yang tertinggal di dalam
Shock/Koma
Merusak organ tubuh lain ( rusaknya rahim dan leher rahim).
Kematian
Bagian bayi yang tertinggal didalam Rahim.
Kematian mendadak karena pendarahan hebat dan pembiusan yang gagal.
2. Efek Jangka Panjang
Tidak dapat hamil kembali
Keguguran Kandungan
Kehamilan Tubal
Kelahiran Prematur
Gejala peradangan di bagian pelvis
Hysterectom

2. Resiko kesehatan mental/PSIKOLOGIS
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita.
Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological Reactions Reported After Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review (1994).
Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini:
1.    Kehilangan harga diri (82%)
2.    Berteriak-teriak histeris (51%)
3.    Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%)
4.    Ingin melakukan bunuh diri (28%)
5.    Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%)
6.    Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%)
Diluar hal-hal tersebut diatas para wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya. Rasa bersalah tersebut dapat menyebabkan stres psikis atau emosional, yaitustres yang disebabkan karena gangguan situasi psikologis (Hidayat, 2007).

6. metode-metode
Urea
Prostaglandin
Partial Birth Abortion
Histerotomy
Metode Penyedotan (Suction Curettage)
Metode D&C – Dilatasi dan Kerokan
Pil RU 486
Suntikan Methotrexate (MTX)

7. Legalitas Aborsi dalam Kondisi Khusus menurut Undang-Undang
Abortus buatan, jika ditinjau dari aspek hukum dapat digolongkan ke dalam dua golongan yakni :
1.      Abortus buatan legal (Abortus provocatus therapcutius)
Yaitu pengguguran kandungan yang dilakukan menurut syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang, karena alasan yang sangat mendasar untuk melakukannya, seperti menyelamatkan nyawa/menyembuhkan si ibu.
2.      Abortus buatan ilegal
Yaitu pengguguran kandungan yang tujuannya selain untuk menyelamatkan/ menyembuhkan si ibu, dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten serta tidak memenuhi syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang.
Melakukan aborsi pasti merupakan keputusan yang sangat berat dirasakan oleh perempuan yang bersangkutan.Tapi bila itu memang menjadi jalan yang terakhir, yang harus diperhatikan adalah persiapan secara fisik dan mental dan informasi yang cukup mengenai bagaimana agar aborsi bisa berlangsung aman.

8. Hukum aborsi menurut uu kesehatan, uud, agama islam.
Undang – undang yang mengatur mengenai aborsi
Mengenai aborsi, dalam KUHP Bab XIX Pasal 346 s/d 350 dinyatakan sebagai berikut :
1.         Pasal 346 : “Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
2.         Pasal 347 : (1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
3.         Pasal 348 : (1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
4.         Pasal 349 : “Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun membantu melakukan salah satu kejahatan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan”.
Namun dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang kesehatan pada pasal 15 ayat (1) dinyatakan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu. Kemudian pada ayat (2) menyebutkan tindakan medis tertentu dapat dilakukan :
1)      Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut
2)      Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kemampuan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta pertimbangan tim ahli
3)      Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan serta suami dan keluarga.


ABORSI DALAM PANDANGAN ISLAM
Ø  Firman Allah SWT:
a.       Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu, yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapak, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka; dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar”. Demikian itu yang diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu supaya kamu memahami (nya). (QS. al-An`am[6]: 151).

b.      ”Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa besar.” (QS. al-Isra`[17]: 31).


c.       ”Dan hamba-hamba Tuhan Yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata yang baik. Dan orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Tuhan mereka. Dan orang-orang yang berkata: ”Ya, Tuhan kami, jauhkan azab Jahanam dari kami, sesungguhnya azabnya itu adalah kebinasaan yang kekal”. Sesungguhnya Jahanam itu seburuk-buruk tempat menetap dan tempat kediaman.Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian. Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alas an) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.Dan orang yang bertaubat dan mengerjakan amal saleh, maka sesungguhnya dia bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya.” (QS. al-Furqan[25]: 63-71).

d.      “Hai Manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), maka (ketahuilah) sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur-angsur) kamu sampailah kepada kedewasaan, dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (ada pula) di antara kamu yang dipanjangkan umurnya sampai pikun, supaya dia tidak mengetahui lagi sesuatupun yang dahulunya telah diketahuinya. Dan kamu lihat bumi ini kering, kemudian apabila telah Kami turunkan air di atasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah dan menumbuhkan berbagai macam tumbuh-tumbuhan yang indah.” (QS. al-Hajj[22]: 5)

e.       “Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging, Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha Sucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik.” (QS. al-Mu`minun[23]: 12-14)

Aborsi dan UU Kesehatan

Namun, aturan KUHP yang keras tersebut telah dilunakkan dengan memberikan peluang dilakukannya aborsi.Sebagaimana ditentukan dalam pasal 15 ayat 1 UU Kesehatan tersebut di atas.
Namun pasal 15 UU Kesehatan juga tidak menjelaskan apa yang dimaksud tindakan medis tertentu dan kondisi bagaimana yang dikategorikan sebagai keadaan darurat. Dalam penjelasannya bahkan dikatakan bahwa tindakan media dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun, dilarang karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan.
Namun dalam keadaan darurat sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu dan atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu.Lalu apakah tindakan medis tertentu bisa selalu diartikan sebagai aborsi yang artinya menggugurkan janin, sementara dalam pasal tersebut aborsi digunakan sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu dan atau janin.Jelas disini bahwa UU Kesehatan telah memberikan pengertian yang membingungkan tentang aborsi.

HUKUM ABORSI MENURUT UUD
 Menurut hukum - hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “ Abortus Provocatus Criminalis ”
 Yang menerima hukuman adalah:
 1.Ibu yang melakukan aborsi
 2.Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
 3.Orang - orang yang mendukung terlaksananya aborsi
 Beberapa pasal yang terkait adalah:
 Pasal 229
 1.Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karenapengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
 2.Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
 3.Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
 Pasal 314
 Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
 Pasal 342
 Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
 Pasal 343
 Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.
 Pasal 346
 Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

 Pasal 347
 1.Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
 2.Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
 Pasal 348
 1.Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
 2.Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
 Pasal 349
 Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.

10. Solusi aborsi
Solusi
1.      Bagi seorang wanita
Jika anda sedang memikirakan untuk melakukan aborsi, maka tenangkanlah pikiran anda. Aborsi bukanlah suatu solusi sama sekali. Aborsi akan membuahkan masalah-masalah baru yang bahkan lebih besar lagi bagi anda di dunia dan di akhirat. Berusahalah agar diri anda tidak samapi melalukan hal yang seperti itu karena sama saja anda membunuh nyawa seseorang (bayi) dan itu hukumannya sangat berat baik didunia maupun di akirat nanti. Jagalah diri anda baik-baik dan jagalah keluarga anda.

2.      Bagi orangtua
Diharapkan bagi orangtua agar lebih memperhatikan keadaan anak khususnya anak perempuan seperti membatasi pergaulannya dan memberikan informasi awal tentang aborsi. Memotivasi kepada orang tua untuk ikut mengambil peran dalam mengawasi anak-anaknya dalam bergaul

3.      Bagi tenaga kesehatan
Bagi tenaga kesehatan atau medis agar selalu menjaga kode etiknya dan sumpah profesi dalam melakukan atau mengaborsi seseorang.seorang perawat yang sedang merawat klien yang akan melakukan aborsi, hendaknya ciptakan suasana yang membuat klien dapat berdiskusi secara terbuka tentang aborsi, agar tidak terjadi pelanggaran terhadap asas-asas yang ada.
Seorang tenaga medis harus lebih sering memberikan pendidikan kesehatan khususnya tentang aborsi dan dampaknya terhadap kesehatan sehingga masyarakat dapat pengetahuan dan memiliki persepsi yang benar akan hal tersebut dan diharapkan dapat menurunkan angka kejadian aborsi baik secara legal maupun illegal
Memberikan pendidikan kepada masyarakat khususnya dikalangan remaja tentang kesehatan seksual dan reproduksi yang komprehensif yang memberikan informasi tentang seksualitas, kontrasepsi dan hubungan gender.
Menyediakan sarana atau tempat pelayanan kesehatan yang bermutu dan memenuhi syarat

4. Menyediakan layanan konseling yang berkualitas tinggi yang dapat memberikan informasi yang akurat tentang aborsi dan bahayanya bagi kesehatan
5. Lingkungan
Bekerja sama dengan semua pihak yang terkait seperti sekolah-sekolah, puskesmas dan lain-lain dalam menurunkan angka aborsi yang ada. Menanamkan moral dan etika yang baik untuk menghindari hal-hal yang melanggar aturan/hukum, baik di masyarakat bahkan di dalam Negara.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar

Flame