ABORSI
1. Definisi
Aborsi dalam
bahasa Arab disebut “ijhadh”, yang memiliki
beberapa sinonim yakni; isqath (menjatuhkan), ilqa’ (membuang), tharah
(melempar) dan imlash (menyingkirkan)) .Aborsi secara terminology adalah
keluarnya hasil konsepsi (janin, mudgah) sebelum bisa hidup sendiri (viable).
Pengertian
aborsi menurut Kamus Bahasa Indonesia (2008) adalah
terpencarnya embrio yang tak mungkin lagi hidup (sebelum habis bulan keempat
dari kehamilan).
Pengertian
aborsi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Indonesia adalah : 1) Pengeluaran hasil konsepsi pada stadium perkembangannya
sebelum masa kehamilan yang lengkap tercapai (38-40 minggu); 2) Pengeluaran
hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan (berat kurang dari
500 gram atau kurang dari 20 minggu).
Pada UU
kesehatan, pengertian aborsi dibahas secara tersirat pada pasal 15 (1) UU
Kesehatan Nomor 23/1992 disebutkan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya
untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya, dapat dilakukan tindakan
medis tertentu. Maksud dari ‘tindakan medis tertentu, yaitu aborsi.
Sementara
aborsi atau abortus menurut dunia kedokteran adalah
kehamilan berhenti sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian
janin. Apabila janin lahir selamat sebelum 38 minggu namun setelah 20
minggu, disebut kelahiran prematur.
Wanita dan
pasangannya yang menghadapi kehamilan yang tidak diinginkan biasanya
mempertimbangkan aborsi. Alasan untuk memilih aborsi berbeda-beda, termasuk
mengakhiri kehamilan yang tidak diinginkan atau ketika mengetahui janin
memiliki kelainan (Perry&Potter,2010).
2.
Jenis/macam/klasifikasi
a. Abortus spontanea / spontan / alamiah
Abortus
spontanea merupakan abortus yang berlangsung tanpa tindakan/pengeluaran janin
secara spontan sebelum janin dianggap mampu bertahan hidup. Kebanyakan
disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma Aborsi ini
dibedakan menjadi 3 yaitu :
a) Abortus imminens, pada kehamilan
kurang dari 20 minggu terjadi perdarahan dari uterus atau rahim, dimana janin
masih didalam rahim, serta leher rahim belum melebar (tanpa dilatasi serviks).
b) Abortus insipiens, berarti bahwa
kehamilan mustahil untuk dilanjutkan. Seringkali terdapat pendarahan per vagina
hebat karena area plasenta yang luas terlepas dari dinding uterus. kebalikan
dari abortus imminens, yakni pada kehamilan kurang dari 20 minggu,terjadi
pendarahan,dimana janin masih didalam rahim, dan ikuti dengan melebarnya leher
rahim(dengan dilatasi serviks)
c) Abortus inkompletus/incompletes,
keluarnya sebagian organ janin yang berusia sebelum 20 minggu, namun organ
janin masih tertinggal didalam rahim. apabila sebagian dari buah kehamilan
sudah keluar dan sisanya masih berada dalam Rahim. Pendarahan yang terjadi
biasanya cukup banyak namun tidak berakibat fatal, untuk pengobatan perlu
dilakukannya pengosongan rahim secepatnya.
d) Abortus kompletus/completes, semua
hasil konsepsi(pembuahan) sudah di keluarkan. Hal ini cenderung terjadi pada
usia delapan minggu pertama kehamilan. pengeluaran keseluruhan buah kehamilan
dari Rahim. Keadaan ini biasanya tidak memerlukan pengobatan.
e) Abortus
habitualis, Abortus habitualis termasuk abortus spontan namun habit (
kebiasaan) yang terjadi berturut-turut tiga kali atau lebih.
f) Missed
abortion, Kematian janin yang berusua sebelum 20 minggu, namun janin tersebut
tidak dikeluarkan selama 8 minggu atau lebih, dan terpaksa harus dikeluarkan.
Missed abortion digolongkan kepada abortus imminens.
- Aborsi provokatus/ sengaja / buatan
Aborsi buatan
adalah suatu upaya untuk menghentikan proses kehamilan dengan sengaja dengan
bantuan orang lain atau obat-obatan sebelum kandungan berumur 28 minggu, dimana
janin yang dikeluarkan tidak bisa hidup di dunia luar.
a) Abortus provokatus spontanea
jenis abortus
yang sengaja dibuat atau dilakukan, yakni dengan cara menghentikan kehamilan
sebelum janin dapat hidup diluar tubuh ibu atau kira-kira sebelum berat janin
mencapai setengah kilogram.
b) Abortus provokatus medisinalis/artificialis/therapeuticus.
Abortus yang dilakukan dengan disertai
indikasi medis. Di indinesia yang dimaksud dengan indikasi medik adalah demi
menyelamatkan nyawa ibu. Indikasi medis yang dimaksud misalnya: calon ibu yang
sedang hamil tapi punya penyakit yang berbahaya seperti penyakit jantung, bila
kehamilan diteruskan akan membahayakan nyawa ibu serta janin, sekali lagi
keputusan menggugurkan akan sangat dipikirkan secara matang.
c) Abortus provokatus kriminalis
istilah ini
adalah kebalikan dari abortus provokatus medisinalis, aborsi yang sengaja
dilakukan tanpa adanya indikasi medik (ilegal). Dalam proses menggugurkan janin
pun kurang mempertimbangkan srgala kemungkinan apa yang akan terjadi kepada
wanita / calon ibu yang melakukan tindakan aborsi ilegal. Biasanya pengguguran
dilakukan dengan menggunakan alat-alat atau obat-obat tertentu.
Aborsi buatan/
sengaja/ Abortus Provocatus Criminalis adalah pengakhiran kehamilan sebelum
usia kandungan 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram sebagai suatu
akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana
aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak).
d) Abortus septic
Tindakan
menghentikan kehamilan karena tindakan abortus yang disengaja (dilakukan dukun
atau bukan ahli ) lalu menimbulkan infeksi. Perlu diwaspadai adalah tindakan
abortus yang semacam bisa membahayakan hidup dan kehidupan
3. Penyebab
Aborsi
1.Umur
Umur menjadi
pertimbangan seseorang wanita memilih abortus. Apalagi untuk calon ibu yang
merasa masih terlalu muda secara emosional,fisik belum matang, tingkat
pendidikan rendah dan masih terlalu tergantung pada orang lain masalah umur
yang terlalu tua untuk mengandungpun menjadi penyebab abortus
2. Incest
(hubungan seks sedarah) seperti tindak pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kepada anaknya.
3. Kehamilan tak
diinginkan (KTD) seperti hamil diluar nikah
4. Paritas ibu
Paritas adalah
banyaknya kelahiran hidup (anak) yang dimiliki wanita. Resiko paritas tinggi ,
banyak wanita melakukan abortus.
5. Adanya
penyakit kronis atau indikasi medis
6. Aktivitas seksual
di usia muda
7. Kurangnya
pengetahuan tentang dampak aborsi
8. Perspektif
sosiokultural dan agama
9. Tingkat
pendidikan tentang seksual dan kesehatan reproduksi rendah
10. Kurangnya
kesadaran masyarakat akan dampak dari aborsi yang tidak aman
11. Jarak hamil
dan bersalin terlalu dekat
Jarak kehamilan
yang terlalu rapat menjadi alasan abortus, karena jika tidak dilakukan abortus
akan menyebabkan pertumbuhan janin kurang baik, bahkan menimbulkan pendarahan
hal itu disebabkan karena keadaan rahim yang belum pulih benar
12. Riwayat
kehamilan yang lalu
Wanita yang
sebelumnya pernah abortus, kemungkinan besar akan dilakukan abortus lagi .
penyebabnya yang lainnya masih banyak,
seperti calon ibu yang memiliki penyakit berat hingga takut bila ia melahirkan anaknya,
anaknya akan tertular penyak it pula,
ada juga masalah ekonomi banyak anak
banyak pengeluaran dan lain sebagainya.
13. Kelainan pertumbuhan hasil konsepsi,
biasa menyebabkan abortus pada kehamilan sebelum usia 8 minggu.
1.Dari
ketidaksiapan sang ibu
a) Tidak ingin memiliki anak karena khawatir
mengganggu karir atau sekolahnya.
b) Tidak memiliki cukup uang untuk merawat
anak.
c) Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah.
2. Karena factor ketidaksengajaan atau alami
a) Jika janin telah meninggal dalam
kandungan.
b) Terjadi pendarahan secara terus menerus
pada sang ibu.
3. Faktor kesehatan ibu
a) Adanya penyakit ganas ( kanker servik )
pada saluran jalan rahim.
b) Telah berulang kali mengalami operasi sesar.
c) Gangguan kejiwaan pada ibu yang disertai
dengan kecenderungan untuk bunuh diri.
4. Presentase
yang pelaku ABORSI
Di amerika,
Aborsi dilakukan oleh seorang wanita hamil – baik yang telah menikah maupun
yang belum menikah dengan berbagai alasan. Alasan-alasan dilakukannya aborsi
adalah:
Tidak ingin
memiliki anak karena khawatir mengganggu karir, sekolah atau tanggung jawab
lain(75%).
Tidak memiliki
cukup uang untuk merawat anak (66%).
Tidak ingin
memiliki anak tanpa ayah (50%).
5. Dampak
yang timbul / Resiko
Aborsi memiliki
resiko yang tinggi terhadap kesehatan maupun keselamatan seorang wanita. Tidak
benar jika dikatakan bahwa jika seseorang melakukan aborsi ia “tidak merasakan
apa-apa dan langsung boleh pulang”. Ini adalah informasi yang sangat
menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka
yang sedang kebingungan karena tidak menginginkan kehamilan yang sudah
terjadi.
Ada 2 macam
resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi:
1. Resiko
kesehatan dan keselamatan fisik
Pada saat melakukan
aborsi dan setelah melakukan aborsi ada
beberapa resiko yang akan dihadapi seorang wanita, seperti yang dijelaskan
dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd yaitu:
Kematian
mendadak karena pendarahan hebat
Kematian
mendadak karena pembiusan yang gagal
Kematian secara
lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan
Rahim yang sobek
(Uterine Perforation)
Kerusakan leher
rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
Kanker payudara
(karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)
Kanker indung
telur (Ovarian Cancer)
Kanker leher
rahim (Cervical Cancer)
Kanker hati
(Liver Cancer)
Kelainan pada
placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak
berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya.
Menjadi
mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy)
Infeksi rongga
panggul (Pelvic Inflammatory Disease)
Infeksi pada
lapisan rahim (Endometriosis)
1. Efek
Jangka Pendek
Rasa sakit yang
intens/hebat terus menerus
Terjadi
kebocoran uterus
Pendarahan yang
banyak
Infeksi serius
disekitar kandungan, rongga panggul dan pada lapisan rahim.
Bagian bayi yang
tertinggal di dalam
Shock/Koma
Merusak organ
tubuh lain ( rusaknya rahim dan leher rahim).
Kematian
Bagian bayi yang
tertinggal didalam Rahim.
Kematian
mendadak karena pendarahan hebat dan pembiusan yang gagal.
2. Efek
Jangka Panjang
Tidak dapat
hamil kembali
Keguguran
Kandungan
Kehamilan Tubal
Kelahiran
Prematur
Gejala
peradangan di bagian pelvis
Hysterectom
2. Resiko
kesehatan mental/PSIKOLOGIS
Proses aborsi
bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan
keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang
sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita.
Gejala ini
dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom
Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological
Reactions Reported After Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review
(1994).
Pada dasarnya seorang
wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini:
1. Kehilangan harga diri (82%)
2. Berteriak-teriak histeris (51%)
3. Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi
(63%)
4. Ingin melakukan bunuh diri (28%)
5. Mulai mencoba menggunakan obat-obat
terlarang (41%)
6. Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual
(59%)
Diluar hal-hal
tersebut diatas para wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi perasaan
bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya. Rasa bersalah
tersebut dapat menyebabkan stres psikis atau emosional, yaitustres yang
disebabkan karena gangguan situasi psikologis (Hidayat, 2007).
6.
metode-metode
Urea
Prostaglandin
Partial Birth
Abortion
Histerotomy
Metode
Penyedotan (Suction Curettage)
Metode D&C –
Dilatasi dan Kerokan
Pil RU 486
Suntikan
Methotrexate (MTX)
7. Legalitas
Aborsi dalam Kondisi Khusus menurut Undang-Undang
Abortus buatan,
jika ditinjau dari aspek hukum dapat digolongkan ke dalam dua golongan yakni :
1. Abortus buatan legal (Abortus provocatus
therapcutius)
Yaitu
pengguguran kandungan yang dilakukan menurut syarat dan cara-cara yang
dibenarkan oleh undang-undang, karena alasan yang sangat mendasar untuk
melakukannya, seperti menyelamatkan nyawa/menyembuhkan si ibu.
2. Abortus buatan ilegal
Yaitu
pengguguran kandungan yang tujuannya selain untuk menyelamatkan/ menyembuhkan
si ibu, dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten serta tidak memenuhi syarat
dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang.
Melakukan aborsi
pasti merupakan keputusan yang sangat berat dirasakan oleh perempuan yang
bersangkutan.Tapi bila itu memang menjadi jalan yang terakhir, yang harus
diperhatikan adalah persiapan secara fisik dan mental dan informasi yang cukup
mengenai bagaimana agar aborsi bisa berlangsung aman.
8. Hukum
aborsi menurut uu kesehatan, uud, agama islam.
Undang –
undang yang mengatur mengenai aborsi
Mengenai aborsi,
dalam KUHP Bab XIX Pasal 346 s/d 350 dinyatakan sebagai berikut :
1. Pasal 346 : “Seorang wanita yang sengaja
menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
2. Pasal 347 : (1) Barang siapa dengan
sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.(2) Jika perbuatan
itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling
lama lima belas tahun.
3. Pasal 348 : (1) Barang siapa dengan
sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan
persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam
bulan. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
4. Pasal 349 : “Jika seorang dokter, bidan
atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun
membantu melakukan salah satu kejahatan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana
yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat
dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan”.
Namun dalam
undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang kesehatan pada pasal 15 ayat (1)
dinyatakan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa
ibu hamil atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu. Kemudian pada
ayat (2) menyebutkan tindakan medis tertentu dapat dilakukan :
1) Berdasarkan indikasi medis yang
mengharuskan diambilnya tindakan tersebut
2) Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai
keahlian dan kemampuan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab
profesi serta pertimbangan tim ahli
3) Dengan persetujuan ibu hamil yang
bersangkutan serta suami dan keluarga.
ABORSI DALAM
PANDANGAN ISLAM
Ø Firman Allah SWT:
a. Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang
diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu, yaitu: janganlah kamu mempersekutukan
sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapak, dan
janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan
memberi rezki kepadamu dan kepada mereka; dan janganlah kamu mendekati
perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang
tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah
(membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar”. Demikian itu yang
diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu supaya kamu memahami (nya). (QS.
al-An`am[6]: 151).
b. ”Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu
karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga
kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa besar.” (QS. al-Isra`[17]:
31).
c. ”Dan hamba-hamba Tuhan Yang Maha
Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati
dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata yang
baik. Dan orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Tuhan
mereka. Dan orang-orang yang berkata: ”Ya, Tuhan kami, jauhkan azab Jahanam
dari kami, sesungguhnya azabnya itu adalah kebinasaan yang kekal”. Sesungguhnya
Jahanam itu seburuk-buruk tempat menetap dan tempat kediaman.Dan orang-orang
yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak
(pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang
demikian. Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah
dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan
(alas an) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian
itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat
gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu,
dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan
mengerjakan amal saleh; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan.
Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.Dan orang yang bertaubat
dan mengerjakan amal saleh, maka sesungguhnya dia bertaubat kepada Allah dengan
taubat yang sebenar-benarnya.” (QS. al-Furqan[25]: 63-71).
d. “Hai Manusia, jika kamu dalam keraguan
tentang kebangkitan (dari kubur), maka (ketahuilah) sesungguhnya Kami telah
menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal
darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak
sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam rahim, apa
yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan
kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur-angsur) kamu sampailah kepada
kedewasaan, dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (ada pula) di antara
kamu yang dipanjangkan umurnya sampai pikun, supaya dia tidak mengetahui lagi
sesuatupun yang dahulunya telah diketahuinya. Dan kamu lihat bumi ini kering,
kemudian apabila telah Kami turunkan air di atasnya, hiduplah bumi itu dan
suburlah dan menumbuhkan berbagai macam tumbuh-tumbuhan yang indah.” (QS.
al-Hajj[22]: 5)
e. “Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan
manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan
saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian
air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan
segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu
tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging, Kemudian Kami jadikan dia
makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha Sucilah Allah, Pencipta Yang Paling
Baik.” (QS. al-Mu`minun[23]: 12-14)
Aborsi dan UU
Kesehatan
Namun, aturan
KUHP yang keras tersebut telah dilunakkan dengan memberikan peluang dilakukannya
aborsi.Sebagaimana ditentukan dalam pasal 15 ayat 1 UU Kesehatan tersebut di
atas.
Namun pasal 15
UU Kesehatan juga tidak menjelaskan apa yang dimaksud tindakan medis tertentu
dan kondisi bagaimana yang dikategorikan sebagai keadaan darurat. Dalam penjelasannya
bahkan dikatakan bahwa tindakan media dalam bentuk pengguguran kandungan dengan
alasan apapun, dilarang karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama,
norma kesusilaan, dan norma kesopanan.
Namun dalam
keadaan darurat sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu dan atau janin yang
dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu.Lalu apakah tindakan medis
tertentu bisa selalu diartikan sebagai aborsi yang artinya menggugurkan janin,
sementara dalam pasal tersebut aborsi digunakan sebagai upaya menyelamatkan
jiwa ibu dan atau janin.Jelas disini bahwa UU Kesehatan telah memberikan
pengertian yang membingungkan tentang aborsi.
HUKUM ABORSI
MENURUT UUD
Menurut hukum - hukum yang berlaku di
Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal
dengan istilah “ Abortus Provocatus Criminalis ”
Yang menerima hukuman adalah:
1.Ibu yang melakukan aborsi
2.Dokter atau bidan atau dukun yang membantu
melakukan aborsi
3.Orang - orang yang mendukung terlaksananya
aborsi
Beberapa pasal yang terkait adalah:
Pasal 229
1.Barang siapa dengan sengaja mengobati
seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau
ditimbulkan harapan, bahwa karenapengobatan itu hamilnya dapat digugurkan,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak
tiga ribu rupiah.
2.Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk
mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau
kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat
ditambah sepertiga.
3.Jika yang bersalah, melakukan kejahatan
tersebut, dalam menjalani pencarian maka dapat dicabut haknya untuk melakukan
pencarian itu.
Pasal 314
Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan
melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan
sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 342
Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang
ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat
anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam,
karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun.
Pasal 343
Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan
342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan
atau pembunuhan dengan rencana.
Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau
mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347
1.Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau
mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun.
2.Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya
wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 348
1.Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau
mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun enam bulan.
2.Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya
wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika seorang tabib, bidan atau juru obat
membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau
membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan
348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan
sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana
kejahatan dilakukan.
10. Solusi
aborsi
Solusi
1. Bagi seorang wanita
Jika anda sedang
memikirakan untuk melakukan aborsi, maka tenangkanlah pikiran anda. Aborsi
bukanlah suatu solusi sama sekali. Aborsi akan membuahkan masalah-masalah baru
yang bahkan lebih besar lagi bagi anda di dunia dan di akhirat. Berusahalah
agar diri anda tidak samapi melalukan hal yang seperti itu karena sama saja
anda membunuh nyawa seseorang (bayi) dan itu hukumannya sangat berat baik
didunia maupun di akirat nanti. Jagalah diri anda baik-baik dan jagalah
keluarga anda.
2. Bagi orangtua
Diharapkan bagi
orangtua agar lebih memperhatikan keadaan anak khususnya anak perempuan seperti
membatasi pergaulannya dan memberikan informasi awal tentang aborsi. Memotivasi
kepada orang tua untuk ikut mengambil peran dalam mengawasi anak-anaknya dalam
bergaul
3. Bagi tenaga kesehatan
Bagi tenaga
kesehatan atau medis agar selalu menjaga kode etiknya dan sumpah profesi dalam
melakukan atau mengaborsi seseorang.seorang perawat yang sedang merawat klien yang
akan melakukan aborsi, hendaknya ciptakan suasana yang membuat klien dapat
berdiskusi secara terbuka tentang aborsi, agar tidak terjadi pelanggaran
terhadap asas-asas yang ada.
Seorang tenaga
medis harus lebih sering memberikan pendidikan kesehatan khususnya tentang
aborsi dan dampaknya terhadap kesehatan sehingga masyarakat dapat pengetahuan
dan memiliki persepsi yang benar akan hal tersebut dan diharapkan dapat
menurunkan angka kejadian aborsi baik secara legal maupun illegal
Memberikan
pendidikan kepada masyarakat khususnya dikalangan remaja tentang kesehatan
seksual dan reproduksi yang komprehensif yang memberikan informasi tentang
seksualitas, kontrasepsi dan hubungan gender.
Menyediakan
sarana atau tempat pelayanan kesehatan yang bermutu dan memenuhi syarat
4. Menyediakan
layanan konseling yang berkualitas tinggi yang dapat memberikan informasi yang
akurat tentang aborsi dan bahayanya bagi kesehatan
5. Lingkungan
Bekerja sama
dengan semua pihak yang terkait seperti sekolah-sekolah, puskesmas dan lain-lain
dalam menurunkan angka aborsi yang ada. Menanamkan moral dan etika yang baik
untuk menghindari hal-hal yang melanggar aturan/hukum, baik di masyarakat
bahkan di dalam Negara.
0 komentar:
Posting Komentar